Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2011 Tentang BOP Tahun Anggaran 2011

Download Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2011 Tentang BOP Tahun Anggaran 2011. [KLIK DI SINI]

Tujuan pemberian BOP untuk :
  1. meningkatkan mutu pendidikan
  2. mendukung pelaksanaan kegiatan intra dan ekstrakurikuler
  3. meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan
  4. melengkapi kebutuhan sarana pendidikan
  5. memelihara sarana dan prasarana pendidikan
  6. meningkatkan pengelolaan administrasi sekolah
Sasaran penerimaan BOP untuk :
  1. TKN
  2. SDN dan MIN
  3. SMPN/SMPT dan MTsN
  4. SMAN dan MAN
  5. SMKN
  6. SLBN
Himbauan Oleh DISDIK
Kepada sekolah penerima dana BOS/BOP agar menempel data rekapitulasi penerimaan dana BOS dan BOP dalam satu format APBS serta rencana pemanfaatan sesuai juknis BOS maupun BOP di papan pengumuman atau mading sekolah.

Sumber : http://disdikdki.net

0 komentar:

Posting Komentar