Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Harus Berdasarkan Peraturan
Para pejabat BKN melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Jeneponto; (kiri kanan) Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Dalpeg IA Paulus Dwi Laksono, Kasubdit Administrasi Pengadaan Alwazir, dan Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Direktur DALPEG I menegaskan bahwa ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses pemberkasan menjadi CPNS .
Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
Tengah berlangsung Audiensi BKN dengan DPRD Kabupaten Jeneponto
Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono menyatakan bahwa sepatutnya pengadaan PNS daerah mempertimbangkan sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: profil daerah, kebutuhan pegawai di suatu instansi, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan persentase antara PNS dengan jumlah penduduk. Untuk itu, jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth. (aman-tawur)
0 komentar:
Posting Komentar