Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Gaji 13 PNS Cair Bulan Juli 2011

Harapan seluruh PNS untuk menikmati gaji 13 akhirnya terwujud. Menyusul turunnya petunjuk teknis (juknis) gaji 13 dari pemerintah pusat.Informasi diperoleh kemarin (03/07), juknis nomor Per-38/PB/2011 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan pensiun/tunjangan telah ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Kementerian keuangan, Agus Suprijanto tertanggal 1 Juli, di mana harus segera dicairkan kepada seluruh PNS kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto dalam pengumumannya ;bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.

Dikatakannya, untuk pegawai PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pada Juli 2011.“Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011,” imbuh Agus.
“Untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011,”.

Berikut link untuk mengunduh file/dokumen :

>> PP Nomor 33 Tahun 2011
>> Perdirjen Nomor PER-38/PB/2011
>> Press Release Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 TA 2011

0 komentar:

Posting Komentar