Gaji 13 PNS Cair Bulan Juli 2011
Harapan seluruh PNS untuk menikmati gaji 13 akhirnya terwujud. Menyusul turunnya petunjuk teknis (juknis) gaji 13 dari pemerintah pusat.Informasi diperoleh kemarin (03/07), juknis nomor Per-38/PB/2011 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan pensiun/tunjangan telah ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Kementerian keuangan, Agus Suprijanto tertanggal 1 Juli, di mana harus segera dicairkan kepada seluruh PNS kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto dalam pengumumannya ;bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.
Dikatakannya, untuk pegawai PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pada Juli 2011.“Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011,” imbuh Agus.
“Untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011,”.
Berikut link untuk mengunduh file/dokumen :
>> PP Nomor 33 Tahun 2011
>> Perdirjen Nomor PER-38/PB/2011
>> Press Release Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 TA 2011
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto dalam pengumumannya ;bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.
Dikatakannya, untuk pegawai PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pada Juli 2011.“Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011,” imbuh Agus.
“Untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011,”.
Berikut link untuk mengunduh file/dokumen :
>> PP Nomor 33 Tahun 2011
>> Perdirjen Nomor PER-38/PB/2011
>> Press Release Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 TA 2011
0 komentar:
Posting Komentar