Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Apa KabarMu Honorer Kategori II DKI Jakarta..?

Honorer kategori II yakni honorer yang Penghasilan (Gaji) dibiayai bukan dari APBD/APBN dan diangkat pejabat yang berwenang. Selain itu honorer ini harus bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan masa kerja minimal 1 (Satu) Tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Usia mereka yakni sekurang-kurangnya 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah. Sebelumnya telah dilakukan pemberkasaan terhadap honorer kategori I dan sudah diserahkan ke BKN paling lambat 30 Agustus 2010. Pihak BKD DKI Jakarta juga telah mempublikasikan di situs resminya www.bkddki.net untuk honorer kategori I.

Untuk honorer kategori II DKI Jakarta sampai saat ini belum dipublikasikan dan belum ada kejelasannya. Menurut kabar dari berbagai sumber yang kami rahasiakan identitasnya, bahwa data honorer katagori II DKI Jakarta sudah diserahkan ke BKN. Namun daftar nama-nama honorer Katagori II DKI Jakarta masih dirahasiakan. Di era global seperti ini harusnya lebih taransparansi dalam segala hal.

Apa KabarMu Honorer Kategori II DKI Jakarta..?

Berdasar survey yang kami lakukan terhadap guru honorer Kategori II DKI Jakarta, sebagian besar merasa khawatir apakah namanya masuk atau tidak ke data base. Mereka juga menginginkan transparansi dalam proses pendataan ini dan tidak ada rahasia. Jadi publikasikan saja untuk honorer kategori II DKI Jakarta. Ada tidaknya nama mereka di data base honorer itu bukan masalah, yang penting jangan buat mereka bagai "Katak dalam tempurung".

Sumber : Kabar Sekolah

0 komentar:

Posting Komentar