Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Rapel Tunjangan Kinerja Daerah

Jakarta - Kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para guru DKI Jakarta yang sudah mulai berlaku sejak Januari 2011 baru akan dirapel bulan ini.

"Kami akan rapel pembayarannya untuk bulan Januari dan Februari. Tapi akan dilihat sesuai dengan jam kerja efektif masing-masing guru," kata Sekretaris BKD Provinsi DKI Jakarta, Budi Wibowo, seperti dilansir dari laman beritajakarta.com, Minggu (10/4).

Dikabarkan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sepakat menaikkan TKD para guru hingga 50 persen mulai tahun ini. Keputusan ini mengacu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub)No 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menggantikan Pergub No 215 Tahun 2010.

Dalam pergub yang baru itu disebutkan, mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pemerataan pemberian TKD kepada para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan.

Dengan pergub baru ini, maka setiap guru akan mendapatkan TKD sesuai peringkat golongannya yang semula sama untuk semua fungsional guru. Nantinya, masing-masing guru akan mendapatkan tambahan TKD sekitar 50 persen dari TKD awal yang diterimanya yakni, sebesar Rp 2,9 juta.

Homework Help

0 komentar:

Posting Komentar