Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Daftar Nominatif Honorer Kategori I dan II DKI Jakarta

Berdasar Surat Edaran Nomor : 32/SE/2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer Kategori II DKI Jakarta, ditujukan kepada Para Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD), dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan melaksanakan Pendataan Tenaga
Honorer Kategori II.
Untuk lebih jelasnya silahkan Klik di sini

0 komentar:

Posting Komentar