Daftar Nominatif Honorer Kategori I dan II DKI Jakarta
Berdasar Surat Edaran Nomor : 32/SE/2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer Kategori II DKI Jakarta, ditujukan kepada Para Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD), dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan melaksanakan Pendataan Tenaga
Honorer Kategori II.
Untuk lebih jelasnya silahkan Klik di sini
1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan melaksanakan Pendataan Tenaga
Honorer Kategori II.
Untuk lebih jelasnya silahkan Klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar