Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Peraturan UN/ US Sekolah Dasar

Ujian Nasional atau disingkat dengan UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Nasional (UN) diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ujian Nasional (UN) digelar untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan sebagai:

1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Dibawah ini Peraturan tentang penyelenggaraan UN, US dan UASBN PAI:
1. Permendiknas No.2 Tahun 2011TentangUjianSekolahDasar. Download Now
2. Prosedur Operasi StandarUjianNasional Tahun 2011. Download Now
3. Peraturan Gubernur tentanPetunjukTeknis PelaksanaanUN, US, UASBN2011. Download Now

0 komentar:

Posting Komentar