Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Daftar CPNS DKI Jakarta Diangkat PNS Bulan Oktober 2012

Kami Ucapkan Selamat kepada CPNS yang telah disumpah, pada hari Kamis, 6 September 2012 sebanyak 1.117 orang. Selanjutnya direncanakan pada bulan Oktober 2012, BKD Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan sumpah kepada nama-nama CPNS yang tersebut dalam daftar di bawah ini

Kepada CPNS yang belum termasuk di dalam daftar nama-nama tersebut, harap bersabar karena BKD Provinsi DKI Jakarta sedang memprosesnya. Mari kita satukan tekad untuk berkinerja lebih baik !
Selamat Bekerja !
  1. Daftar CPNS Terlampir

Daftar Tenaga Honorer K2

Sebelum Tes untuk tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II)  rencananya dilaksanakan  pada April 2013. Guna pelaksanaan  tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan akan diterbitkan di web resmi bkn dan web instansi masing-masing instansi yang memenuhi kriteria.

Berdasar kabar dari beberapa media online terpercaya bulan Juli 2012 akan di publikasikan list daftar tenaga honorer K2 untuk uji publik tapi kenyataannya sampai sekarang belum dipublikasikan. Keadaan ini membuat tenaga honorer K2 semakin resah dengan kabar yang tidak pasti ini. Kami berharap pemerintah melalui bkn segera mempublikasikan daftar nama tenaga honorer K2 untuk persiapan mereka dalam menghadapi test tertulis yang akan di laksanakan pada bulan April 2013.

Di bawah ini link daftar nama tenaga honorer K2
1. DAFTAR TENAGA HONORER KATEGORI II

Keterangan : 
Untuk saat ini link belum aktif dan menunggu link resminya dari bkn

Tidak Semua Tenaga Honorer K2 Dapat Ikut Seleksi

Jakarta-Humas BKN, tidak semua tenaga honorer K2 yang diusulkan ke BKN dapat ikut tes seleksi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasubbag Publikasi BKN Petrus Sujendro saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Selasa (11/9). Kunker tersebut juga diterima oleh Kasubdit Dalpeg I/B BKN Paulus Dwi Laksono di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.

Dalam Kunker tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Blitar, Gatot Darwoto mempertanyakan tentang keikutsertaan seluruh K2 Kab. Blitar untuk tes seleksi dan mungkinkah semua akan dapat lulus diangkat menjadi CPNS serta bagaimana tindak lanjut yang tidak lolos seleksi. Lebih lanjut Gatot Darwoto juga mempertanyakan tentang sanksi terhadap adanya pemalsuan data K2 yang diusulkan daerah supaya masuk database BKN.

Menjawab pertanyaan tersebut Petrus Sujendro menyampaikan bahwa belum tentu seluruh K2 yang diusulkan ke BKN dapat ikut tes seleksi. Menurut Petrus, K2 yang akan ikut tes rencananya adalah K2 yang memenuhi kriteria usai dilakukan Verval. “Selanjutnya tidak semua K2 dapat lolos tes,” jelas Petrus Sujendro,”Kalau semua lolos tentunya tidak perlu ada tes!” tegasnya. Petrus Sujendro menambahkan bahwa bagi yang lolos tes akan diangkat menjadi CPNS sesuai kemampuan keuangan negara pada tahun 2013 dan 2014. Sedangkan bagi yang tidak lolos menurut Petrus Sujendro jika tenaganya masih dibutuhkan dapat diangkat kembali menjadi PTT sesuai kemampuan keuangan Daerah.

Tekait pemalsuan data honorer, Paulus Dwi Laksono menegaskan bahwa apabila terdapat manipulasi data tenaga honorer baik K1 maupun K2 disertai dengan bukti yang kuat dapat dijatuhi sanksi administratif maupun sanksi pidana. “Apabila ada laporan dan bukti tentunya akan dilakukan audit investigasi terlebih dahulu,” tandas Paulus Dwi L.

Berdasarkan data BKN, di Kab. Blitar terdapat 4 honorer K1 dan seluruhnya MK berdasarkan hasil Verval. Sementara untuk K2, Pemerintah Kab. Blitar mengirimkan 1.565 data tenaga honorer. (Subali)

Sumber :http://bkn.go.id/in/berita/2090-tidak-semua-k2-dapat-ikut-seleksi.html

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo telah mencanangkan \"Program Wajib Belajar 12 Tahun\" pada tanggal 2 Mei 2012

Berdasar pertanyaan dari beberapa pengunjung yang terhormat tentang Program Wajib Belajar 12 Tahun di DKI Jakarta, maka penulis mengupload berita ini.

September 2012-Pengangkatan CPNS DKI Jakarta Sebanyak 1.117

Badan Kepegawaian  Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menjadwalkan pelaksanakan kegiatan sumpah/janji PNS dan penyerahan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS pada bulan September 2012 sebanyak 1.117 orang.  Untuk jadwal pelaksanaan serta undangan peserta sumpah akan diinformasikan melalui SKPD  pegawai yang bersangkutan.

BKN Belum Tetapkan Satu NIP-pun Bagi Honorer K1 dan K2

Jakarta-Humas BKN, Komisi I DPRD Kabupaten Langkat tanyakan tentang penetapan NIP bagi tenaga honorer. Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka berkonsultasi dan berkoordinasi terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi I DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (7/9). Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Pengadaan II Syarif Ali dan Kasubdit. Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Ketua Komisi I DPRD Kab. Langkat Jiman Tarigan menanyakan tentang perekrutan CPNS pada saat moratorium yang mngundang pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Selanjutnya J. Tarigan juga menanyakan tentang kebenaran berita bahwa NIP tenaga honorer K1 Kab. Langkat menjadi CPNS sudah ditetapkan dan adanya publikasi database K2 yang lulus hasil Verifikasi dan Validasi (Verval).


Menjawab pertanyaan tersebut Petrus Sujendro menyampaikan bahwa memang benar ada perekrutan walaupun dalam moratorium. Namun menurut Petrus Sujendro perekrutan tersebut tidaklah bertentangan dengan moratorium karena bagi Instansi Pusat maupun Daerah yang mengadakan perekrutan masih dalam koridor Peraturan Bersama tentang moratorium. “Diantaranya adalah bahwa tenaga formasi CPNS yang dibuka merupakan tenaga yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan dasar, belanja pegawai belum mencapai 50% APBD atau mungkin persyaratan lain yang termasuk dikecualikan dalam moratorium,” tandas Petrus Sujendro.

Masalah tenaga honorer, Petrus menegaskan bahwa sampai hari ini BKN belum pernah menetapkan satu NIP-pun bagi tenaga honorer K1 maupun K2. Sedangkan 18 orang honorer K1 Kab Langkat yang diusulkan ke BKN, berdasarkan data pada Kedeputian Dalpeg BKN, sesuai hasil Verval Tim Pusat  darin 18 orang tersebut seluruhnya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Sedangkan untuk K2, menurut Petrus Sujendro bahwa BKN belum pernah mempublikasikan database K2 secara resmi karena saat ini database K2 sedang dalam proses pembuatan.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Sukamto bahwa sampai saat ini Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN belum pernah menyiapkan satu formasipun untuk tenaga honorer K1 maupun K2. “Kalau ada penetapan NIP bagi tenaga honorer itu berarti diluar sistem!” tegas Sukamto.
Sementara Syaarif Ali mnyampaikan bahwa jika ada pelanggaran terkait penyelenggaraan kepegawaian, hal tersebut dapat dilaporkan pada Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) BKN untuk ditindaklanjuti. (Subali/Tawur)

Sumber:  http://bkn.go.id/in/berita/2089-bkn-belum-tetapkan-satu-nip-pun-bagi-honorer.html

Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS

Jkt-HUMAS BKN, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peraturan tersebut berisi ketentuan pelaksanaan pengadaan CPNS baik dari jalur pelamar umum maupun dari jalur tenaga honorer. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui file berikut ini :
Unduh:
Download this file (Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.pdf)Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.pdf

Unduh:
Download this file (Perka Pengadaan Nett 16-8-2012 DISTRIBUSI II.pdf)Penyempurnaan PERKA BKN Nomor 9 Tahun 20122187 Kb
Download this file (permenpan2012_197.pdf)PERATURAN MENTERI PAN & RB Nomor 197 tahun 2012444 Kb

Pelaksanaan Tes untuk TH K II April 2013

Jakarta-Humas BKN, Tes untuk tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II)  rencananya dilaksanakan  pada April 2013. Guna pelaksanaan  tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian II Suparman saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/8). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. Dalam audiensi ini dibahas permasalahan tindak lanjut terhadap TH kategori satu dan kategori dua.


Kasubdit Dalpeg II. Suparman (kiri) dan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan permasalahan tenaga honorer
Lebih jauh Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat diangkat menjadi CPNS.

Tengah berlangsung, Audiensi DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros dengan BKN
Pada saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah dari instansi pemerintah ke BUMN dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. (aman-tawur)

Komplain Pendaftaran CPNS 2012

"Karena itu adalah kebijakan masing-masing instansi pemerintah,"ujar Kabiro Humas dan Protokol BKN Aris Windianto di Jakarta, kemarin (8/8).

Aris menuturkan, pendaftaran dilakukan di masing-masing instansi pemerintah, baik secara manual maupun online. Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait keluhan pelamar CPNS yang masuk ke lembaganya. Namun, jika nantinya ada yang melapor, BKN sidan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. "Kalau ada yang masuk, ya akan kita tindak lanjuti," ujar dia.

Sementara itu, terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) CPNS 2012, Aris memaparkan juklak tersebut akan selesai disusun akhir pekan ini. Prosesnya tinggal menunggu disahkan pihak Kemenkum dan HAM. "Kalau sudah selesai, akan kita sebarkan ke instansi-instansi," ujar dia.

Aris menuturkan ada beberapa perbedaan teknis dalam Juklak CPNS 2012. Salah satunya, keberadaan konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam penerimaan CPNS kali ini. "Perbedaannya salah satunya ada konsorsium 10 PTN," jelas dia.

Seperti diketahui ke-10 PTN tersebut direkomendasikan oleh Mendikbud Mohammad Nuh. Mereka bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seluruh PTN yang tergabung dalam konsorsium itu bertugas membuat soal dan mengevaluasi hasil tes seleksi CPNS.

Juklak tersebut, kata Aris, disusun berdasarkan pada sejumlah peraturan. Antara lain, PP Nomor 56 tahun 2012, Permenpan Nomor 197 Tahun 2012, Keputusan Menpan RB Nomor 198 Tahun 2012, dan juknis peraturan kepala BKN. "Yang terakhir itu juga sudah selesai," lanjut dia.

Aris menguraikan juklak tersebut pada umumnya, berisi pengangkatan tenaga honorer Kategori 1 dan Kategori 2 menjadi CPNS. Kemudian, mengatur tentang pengangkatan dokter dan tenaga ahli jadi CPNS. "Dan pengangkatan pelamar umum jadi CPNS," ujar dia. (Ken)
Sumber :Jawa Pos

NILAI RATA-RATA SEMENTARA UKG HANYA 44,5

JAKARTA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memaparkan hasil sementara pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG), Jumat (3/8/2012). Berdasarkan pengolahan data sampai dengan hari ketiga pelaksanaan UKG, diketahui bahwa nilai rata-rata UKG hanya 44,55.

"Ini baru hasil sementara. Percayalah, namanya nilai rata-rata, ada yang di atasnya dan ada juga yang lebih rendah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam pernyataan persnya, Jumat (3/8/2012) sore, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Nuh memaparkan, selain nilai rata-rata itu, Kemdikbud juga mendapatkan nilai tertinggi pada pelaksanaan UKG, yakni 91. Di sisi lain, ada juga guru peserta yang nilainya sangat buruk, yakni 0 (nol), karena tidak berhasil menjawab satu soal pun dengan benar.

"Ada 316 kabupaten/kota yang nilainya di bawah rata-rata," ujarnya.

Sebagai informasi, Kemdikbud memastikan peserta UKG mencapai 1.006.211 guru. Hingga hari ketiga pelaksanaan, UKG telah mendistribusikan 373.415 guru. Jumlah itu dikurangi guru peserta yang gagal ikut UKG.

Seperti diberitakan, pelaksanaan UKG online, khususnya di gelombang pertama ini masih jauh dari memuaskan. Pelaksanaan UKG di berbagai daerah diwarnai berbagai masalah. Secara umum, permasalahan terjadi pada validasi data yang buruk dan koneksi internet terganggu. Selain itu, ada guru yang mendapatkan soal tidak sesuai dengan bidang studi yang diampunya.

Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/08/03/16383831/Nilai.RataRata.Sementara.Uji.Kompetensi.Hanya.44.5