Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Tampilkan postingan dengan label BOS dan BOP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS dan BOP. Tampilkan semua postingan

Hal-Hal Yang Dilarang Menggunakan Dana BOS

Dalam pelaksanaan BOS, terdapat aturan aturan yang harus diikuti.
Berikut adalah hal hal yang dilarang di dalam penggunaan dana BOS.

  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kab/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS/MKKS dls), bilamana pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Khusus untuk sekolah yang menerima DAK, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan.
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  13. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Informasi ini kami sajikan untuk semua masyarakat yang peduli akan pendidikan.

Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2011 Tentang BOP Tahun Anggaran 2011

Download Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2011 Tentang BOP Tahun Anggaran 2011. [KLIK DI SINI]

Tujuan pemberian BOP untuk :
  1. meningkatkan mutu pendidikan
  2. mendukung pelaksanaan kegiatan intra dan ekstrakurikuler
  3. meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan
  4. melengkapi kebutuhan sarana pendidikan
  5. memelihara sarana dan prasarana pendidikan
  6. meningkatkan pengelolaan administrasi sekolah
Sasaran penerimaan BOP untuk :
  1. TKN
  2. SDN dan MIN
  3. SMPN/SMPT dan MTsN
  4. SMAN dan MAN
  5. SMKN
  6. SLBN
Himbauan Oleh DISDIK
Kepada sekolah penerima dana BOS/BOP agar menempel data rekapitulasi penerimaan dana BOS dan BOP dalam satu format APBS serta rencana pemanfaatan sesuai juknis BOS maupun BOP di papan pengumuman atau mading sekolah.

Sumber : http://disdikdki.net