Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Tampilkan postingan dengan label Honorer Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer Guru. Tampilkan semua postingan

Tenaga Pendidik Honorer DKI Jakarta Dapat Tunjangan Rp.400.000,- Mulai September 2012

penggarahan 12 ribu guruPeningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Pemprov DKI seiring dengan dicanangkannya wajib belajar 12 tahun. Perhatian itu tidak hanya diberikan kepada guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga kepada 12 ribu guru honorer di DKI Jakarta yang mulai September mendatang akan diberikan tunjangan sebesar Rp 400 ribu per bulan per orang.

"Ini sebagai balas jasa Pemprov DKI Jakarta karena tenaga pendidik honorer juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di ibukota," ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta saat memberikan arahan kepada ribuan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).

Fauzi menambahkan, sebelumnya pihaknya bukan tidak mau memberikan perhitungan, tapi semua harus penuh perhitungan. "Kalau belum ada dananya, tidak baik berjanji. Akan diberikan setiap bulan, dimulai pada bulan September nanti," ucapnya.

Selain itu, untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di DKI Jakarta, pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan biaya dalam usaha sertifikasi guru-guru yang ada di Jakarta. Karena dengan cara itu, kemampuan guru juga akan semakin baik. "Saya juga perintahkan ke yayasan beasiswa untuk dapat memverifikasi beberapa guru yang berprestasi terutama dengan umur yang relatif muda. Beasiswa akan diberikan hingga jenjang S3 kalau memang ada guru yang layak," jelasnya.

Di samping itu, jika biaya operasional sekolah baru diberikan pada sekolah menengah atas negeri. Pemprov juga sedang mengkaji, agar sekolah swasta juga bisa mendapatkan hal yang sama.
"Akan ada juga sekolah swasta yang dapat biaya operasional dari pemprov. Hanya saja untuk itu mereka harus memenuhi mutu dan kualiatas yang sudah kita standarkan," tuturnya

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, dari 12 ribu guru dan tenaga honorer di DKI Jakarta, seluruhnya akan mendapat tunjangan sekitar Rp 400 ribu per bulan per orang. "Semuanya dapat tunjangan itu, tidak ada syarat apapun. Tapi untuk pengangkatan dari honorer ke PNS, itu kewenangan pusat karena pertimbangannya ada di beberapa kementerian seperti Kemendikbud, Kemendagri, Kemen PAN, dan Kemenkeu," tambah Taufik.

Menurutnya, untuk bisa diangkat, lanjut Taufik, diutamakan tenaga honorer yang sudah bekerja minimal sejak 3 Januari 2005. "Kuotanya saya belum tahu pasti, semua pusat yang mengatur. Patokannya dia bekerja juga masih mungkin berubah, yang pasti untuk tunjangan Pemprov DKI akan memberikan kepada seluruhnya," jelas Taufik.

Pakar pendidikan, Arif Rahman mengatakan, tugas yang cukup berat diemban oleh guru dan sudah sewajarnya diberikan perhatian. Sebab, yang membangun karakter bukanlah gubernur atau presiden. "Itu tanggung jawab guru bagaimana nanti karakter masyarakat kita terbangun. Kalau guru hanya menginginkan uang, akan bagaimana karakter anak didiknya? Jadi jangan lagi PGRI berdemo hanya minta gaji tambahan atau seminar mengharapakan sertifikat, lebih jauh bangunlah kemampuan diri untuk mencetak SDM berkualitas," tambah Arif.
 
Sumber : beritajakarta.com

Guru Bantu Diangkat CPNS

Kabar gembira bagi guru bantu nasional-Para guru bantu nasional yang direkrut pada 2004 atau tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN atau APBD) kembali mendapat angin segar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa mereka akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.



Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, pengangkatan ini bakal diumumkan setelah PP tentang Tenaga Honorer disahkan. Menurutnya, selama PP tersebut belum disahkan, pihaknya belum bisa memastikan mekanisme pengangkatan para tenaga guru bantu nasional tersebut.



Apakah guru bantu itu langsung mendapatkan SK CPNS atau masih harus mengikuti seleksi dan bersaing antar sesama guru bantu? Yang jelas, setelah diterima menjadi CPNS mereka wajib mengajar di sekolah negeri baik tingkat SD, SMP, atau SMA.



Skenario pengangkatan dengan model seleksi antar sesama guru bantu nasional cukup beralasan, mengingat jumlah mereka cukup banyak. Jumlah guru bantu nasional yang direkrut pada 2004 mencapai 71.309 orang. Itu belum digabung dengan tenaga honorer nonguru. "Lebih jelas bagaimana nanti mekaniseme pengangkatannya, tunggu PP-nya," ucap Tumpak.



Sambil menunggu pengesahan PP tentang Tenaga Honorer, Tumpak menuturkan jika pihaknya sudah melaksanakan verifikasi sekaligus validasi data guru bantu nasional angkatan 2004. Pengecekan itu di antaranya untuk memastikan jika yang bersangkutan telah memegang SK Mendiknas dan keterangan bahwa selama ini mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. BKN akan melansir nama-nama guru bantu nasional yang lolos verifikasi dan validasi setelah PP tentang Tenaga Honorer disahkan.



Sebelum proses pengangkatan guru bantu nasional ini berjalan, perlu ada pemetaan dan distribusi pegawai yang tepat. Terutama di tingkat dareah. Cara ini perlu supaya tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di satu daerah dengan daerah lainnya. "Tenaga pendidik PNS harus tersebar secara merata," pungkas dia.



sumber : JPNN.COM

Tenaga Honorer Akan Tetap Diangkat Walaupun Ada Morotorium PNS

Para tenaga honorer tertinggal baik kategori I maupun II, bisa berlega hati. Pasalnya, moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria akan tetap diangkat.



"Memang moratorium PNS dimulai tahun ini. Tapi untuk honorer tertinggal baik kategori I maupun II tetap diangkat. Apalagi mereka sudah masuk database," tegas Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Kamis (11/8).



Disebutkan, dari sekitar 300 ribu CPNS yang diusulkan BKN untuk kuota nasional, 60 ribu diantaranya adalah tenaga honorer tertinggal kategori I. "Jangan dikait-kaitkan honorer tertinggal dengan moratorium PNS. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, mereka tetap punya hak untuk diangkat CPNS," ujarnya.



Lebih lanjut dikatakan, banyak daerah yang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dengan demikian daerah-daerah tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer kategori II.



"Semua tenaga honorer kategori yang lolos verifikasi akan diumumkan di website BKN. Nantinya, masyarakat dapat memberikan masukan ke BKN bila ada honorer palsu (bukan honorer tertinggal). Untuk sanggahan ini kami beri kesempatan dua pekan," tuturnya.



Seperti yang pernah diberitakan, tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan seperti yang tercantum di SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 Januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.



Sumber : JPNN.COM

Honorer

Saudara-saudariku

Meski honorer, tapi kami tetap guru

Wajib menjaga tingkah dan prilaku

Tepat digugu, ditiru

Keteladanan itu nomor satu



Tiap bulan kami dapat honor

Jumlahnya tentu tak sampai sekoper

Syukur bisa bayar ngontrak gubug bocor

Hari-hari kami cuma nasi sebokor



Honor tak sampai 600 ribu sebulan

Empat kosong kosong delapan kosong sembilan

Kurang sebelas biar genap dalam bilangan

Namun, tetaplah kami harus tabah

Dalam tarikan nafas syukur alhamdulillah

Kasih Allah seluas samudra

Kami reguk bersama anak dan isteri

Kepada isteri gaji kuberi

Tuk ngontrak gubug di pinggir kali

Biaya diperas tujuh ribu sehari

Sisa tuk makan tak sampe 300 lagi

Cukup tuk makan sekali tiga hari



Tiap pagi ke sekolah berjalan kaki

Bekerja bersama rekan pegawai negeri

Sama-sama habiskan energi

Sama-sama anggota pe-ge-er-i

Bedanya hanya rasa di hati

Saat rekan terima TKD, gaji dan sertifikasi

Honorer menahan diri

Menahan rasa menggigit jari!

Masihkah pada kami ada yang peduli?

Tak membedakan drastis sesama kami

Antara kami dan pegawai negeri?



Sumber: Gema Widyakarya

Apa KabarMu Honorer Kategori II DKI Jakarta..?

Honorer kategori II yakni honorer yang Penghasilan (Gaji) dibiayai bukan dari APBD/APBN dan diangkat pejabat yang berwenang. Selain itu honorer ini harus bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan masa kerja minimal 1 (Satu) Tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Usia mereka yakni sekurang-kurangnya 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah. Sebelumnya telah dilakukan pemberkasaan terhadap honorer kategori I dan sudah diserahkan ke BKN paling lambat 30 Agustus 2010. Pihak BKD DKI Jakarta juga telah mempublikasikan di situs resminya www.bkddki.net untuk honorer kategori I.

Untuk honorer kategori II DKI Jakarta sampai saat ini belum dipublikasikan dan belum ada kejelasannya. Menurut kabar dari berbagai sumber yang kami rahasiakan identitasnya, bahwa data honorer katagori II DKI Jakarta sudah diserahkan ke BKN. Namun daftar nama-nama honorer Katagori II DKI Jakarta masih dirahasiakan. Di era global seperti ini harusnya lebih taransparansi dalam segala hal.

Apa KabarMu Honorer Kategori II DKI Jakarta..?

Berdasar survey yang kami lakukan terhadap guru honorer Kategori II DKI Jakarta, sebagian besar merasa khawatir apakah namanya masuk atau tidak ke data base. Mereka juga menginginkan transparansi dalam proses pendataan ini dan tidak ada rahasia. Jadi publikasikan saja untuk honorer kategori II DKI Jakarta. Ada tidaknya nama mereka di data base honorer itu bukan masalah, yang penting jangan buat mereka bagai "Katak dalam tempurung".

Sumber : Kabar Sekolah

Daftar Nominatif Honorer Kategori II Kabupaten Sleman

Untuk mendapatkan tenaga honorer sesuai dengan surat edaran MENPAN, Kabupaten Sleman mengadakan uji publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II. Adapapun Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dapat langsung di download di sini. Download Now

Daftar Rekap Tenaga Hoonorer Kategori II th. 2010 Pemerintah Kab. Pemalang

Untuk mendapatkan tenaga honorer sesuai dengan surat edaran MENPAN, Kabupaten Pemalang mempublikasikan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Pemalang. Adapapun Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Pemalang dapat langsung download di sini. Download Now

Kuota Honorer Kategori I Maksimal 45 Persen Dalam Formasi CPNS 2011

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) memberikan jatah maksimal 45 persen, untuk pengangkatan honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) menjadi CPNS 2011. Angka ini sedikit meningkat dari estimasi awal pemerintah, yakni sekitar 30 persen. Itu berarti juga bahwa jatah pelamar umum dalam seleksi CPNS tahun ini tinggal 55 persen.

Penambahan kuota bagi honorer tertinggal kategori I ini, menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan & RB, Ramli Naibaho, adalah karena hingga posisi 21 Maret 2011, persentase honorer yang memenuhi syarat mencapai 42 persen lebih. Itupun menurutnya, masih sekitar 15 ribuan honorer – dari total 152 ribuan honorer kategori I – yang masih dilakukan verifikasi dan validasi.

“Kalau misalnya 15 ribuan honorer itu lolos verifikasi dan validasi, bisa saja angkanya mencapai 45 persen. Target pemerintah sih, angka 45 persen itu sudah paling tinggi, agar pelamar umur masih punya jatah lebih besar untuk bersaing memperebutkan kursi CPNS 2011,” jelas Ramli yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).

Ramli menambahkan, jatah honorer tertinggal kategori I itu, memang akan menggerus kuota CPNS 2011 yang diusulkan pemerintah sebanyak maksimal 250 ribu (pusat dan daerah). Usulan kuota CPNS 2011 ini sendiri, sedikit berkurang dibanding 2010 yang mencapai 300 ribu.

“Memang berkurang sedikit usulan kita. Karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran kita. Selain itu, pertimbangannya karena di instansi pusat dan daerah, kebutuhan pegawainya sebagian besar sudah terpenuhi,” tandasnya. (esy/jpnn)

Daftar Nominatif Honorer Kategori I dan II DKI Jakarta

Berdasar Surat Edaran Nomor : 32/SE/2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer Kategori II DKI Jakarta, ditujukan kepada Para Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD), dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan melaksanakan Pendataan Tenaga
Honorer Kategori II.
Untuk lebih jelasnya silahkan Klik di sini

Pemerintah Patok 20 Persen Dana BOS Untuk Guru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulistio menyatakan ada kegelisahan mendalam diantara para guru honorer saat ini. Pasalnya Pemerintah mematok dana kegiatan untuk guru dan administrasi maksimal 20 persen.

’’Ada ketentuan BOS yang menyatakan dana kegiatan guru dan tenaga administrasi maksimal 20 persen, tapi saat ini banyak sekolah yang masih menggunakan guru-guru honorer,’’ paparnya ketika dihubungi Republika, Senin (31/1).

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah dapil Jawa Tengah ini, dampak yang bisa terjadi atas keputusan ini, sekolah khususnya swasta jadi berpikir untuk mengurangi jumlah guru honorer. Sehingga banyak guru honorer terancam menjadi pengangguran. ’’Banyak sekali guru honorer, jadi harusnya peraturan jangan sekaku itu,’’ paparnya.

Lagipula, menurutnya, banyak sekolah yang masih membutuhkan guru honorer. Guru-guru honorer inipun sebenarnya bekerja hampir sama beratnya dengan guru negeri (PNS). ’’ banya Perlindungan profesi salah satunya upah yang wajar terutama guru honor dan swasta kerja penuh tapi ga serius diatur,’’ ucapnya.

Ditempat lain, Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal menyatakan, memang ada pembatasan maksimal 20 persen untuk kegiatan guru dan tenaga admnistrasi. Pembatasan ini dilakukan agar penggunaan dana BOS tidak terkendala berbagai hal, contohnya kekurangan dana. ’’Jadi sebenarnya begini untuk kegiatan operasional sekolah ada anggaran untuk gaji dan non gaji, yang disebut BOS itu ialah non-gaji,’’ paparnya.

Ia mengakui kenyataan di lapangan, kadang dana BOS itu digunakan untuk membiayai guru honorer, begitu juga disekolah swasta. Akan tetapi kadang hal itu malah kebablasan. ’’Kalau sekolah swasta memang tidak ada pembatasan karena biasanya dana BOS dipakai untuk gaji guru,’’ urainya.

Ia pun menilai, guru-guru honorer tak perlu khawatir, karena saat ini aturan untuk pegawai non PNS yang dibayar honorarium masih terus dibicarakan. ’’Jadi ada cara untuk membayar gaji guru honorer tanpoa menggunakan dana BOS,’’ ucapnya.

Sebagai informasi pengaturan ini ada di petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011. Pada halaman 19 berbunyi, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekola agar mempertimbamngkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no.15 tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota.

Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.

Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.