Guru Bantu Diangkat CPNS
embira bagi guru bantu nasional-Para guru bantu nasional yang direkrut pada 2004 atau tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN atau APBD) kembali mendapat angin segar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa mereka akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, pengangkatan ini bakal diumumkan setelah PP tentang Tenaga Honorer disahkan. Menurutnya, selama PP tersebut belum disahkan, pihaknya belum bisa memastikan mekanisme pengangkatan para tenaga guru bantu nasional tersebut.
Apakah guru bantu itu langsung mendapatkan SK CPNS atau masih harus mengikuti seleksi dan bersaing antar sesama guru bantu? Yang jelas, setelah diterima menjadi CPNS mereka wajib mengajar di sekolah negeri baik tingkat SD, SMP, atau SMA.
Skenario pengangkatan dengan model seleksi antar sesama guru bantu nasional cukup beralasan, mengingat jumlah mereka cukup banyak. Jumlah guru bantu nasional yang direkrut pada 2004 mencapai 71.309 orang. Itu belum digabung dengan tenaga honorer nonguru. "Lebih jelas bagaimana nanti mekaniseme pengangkatannya, tunggu PP-nya," ucap Tumpak.
Sambil menunggu pengesahan PP tentang Tenaga Honorer, Tumpak menuturkan jika pihaknya sudah melaksanakan verifikasi sekaligus validasi data guru bantu nasional angkatan 2004. Pengecekan itu di antaranya untuk memastikan jika yang bersangkutan telah memegang SK Mendiknas dan keterangan bahwa selama ini mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. BKN akan melansir nama-nama guru bantu nasional yang lolos verifikasi dan validasi setelah PP tentang Tenaga Honorer disahkan.
Sebelum proses pengangkatan guru bantu nasional ini berjalan, perlu ada pemetaan dan distribusi pegawai yang tepat. Terutama di tingkat dareah. Cara ini perlu supaya tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di satu daerah dengan daerah lainnya. "Tenaga pendidik PNS harus tersebar secara merata," pungkas dia.
sumber : JPNN.COM
Tenaga Honorer Akan Tetap Diangkat Walaupun Ada Morotorium PNS
aga honorer tertinggal baik kategori I maupun II, bisa berlega hati. Pasalnya, moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria akan tetap diangkat."Memang moratorium PNS dimulai tahun ini. Tapi untuk honorer tertinggal baik kategori I maupun II tetap diangkat. Apalagi mereka sudah masuk database," tegas Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Kamis (11/8).
Disebutkan, dari sekitar 300 ribu CPNS yang diusulkan BKN untuk kuota nasional, 60 ribu diantaranya adalah tenaga honorer tertinggal kategori I. "Jangan dikait-kaitkan honorer tertinggal dengan moratorium PNS. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, mereka tetap punya hak untuk diangkat CPNS," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, banyak daerah yang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dengan demikian daerah-daerah tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer kategori II.
"Semua tenaga honorer kategori yang lolos verifikasi akan diumumkan di website BKN. Nantinya, masyarakat dapat memberikan masukan ke BKN bila ada honorer palsu (bukan honorer tertinggal). Untuk sanggahan ini kami beri kesempatan dua pekan," tuturnya.
Seperti yang pernah diberitakan, tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan seperti yang tercantum di SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 Januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.
Sumber : JPNN.COM
Honorer
Meski honorer, tapi kami tetap guru
Wajib menjaga tingkah dan prilaku
Tepat digugu, ditiru
Keteladanan itu nomor satu
Tiap bulan kami dapat honor
Jumlahnya tentu tak sampai sekoper
Syukur bisa bayar ngontrak gubug bocor
Hari-hari kami cuma nasi sebokor
Honor tak sampai 600 ribu sebulan
Empat kosong kosong delapan kosong sembilan
Kurang sebelas biar genap dalam bilangan
Namun, tetaplah kami harus tabah
Dalam tarikan nafas syukur alhamdulillah
Kasih Allah seluas samudra
Kami reguk bersama anak dan isteri
Kepada isteri gaji kuberi
Tuk ngontrak gubug di pinggir kali
Biaya diperas tujuh ribu sehari
Sisa tuk makan tak sampe 300 lagi
Cukup tuk makan sekali tiga hari
Tiap pagi ke sekolah berjalan kaki
Bekerja bersama rekan pegawai negeri
Sama-sama habiskan energi
Sama-sama anggota pe-ge-er-i
Bedanya hanya rasa di hati
Saat rekan terima TKD, gaji dan sertifikasi
Honorer menahan diri
Menahan rasa menggigit jari!
Masihkah pada kami ada yang peduli?
Tak membedakan drastis sesama kami
Antara kami dan pegawai negeri?
Sumber: Gema Widyakarya
Apa KabarMu Honorer Kategori II DKI Jakarta..?
ategori II yakni honorer yang Penghasilan (Gaji) dibiayai bukan dari APBD/APBN dan diangkat pejabat yang berwenang. Selain itu honorer ini harus bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan masa kerja minimal 1 (Satu) Tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Usia mereka yakni sekurang-kurangnya 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah. Sebelumnya telah dilakukan pemberkasaan terhadap honorer kategori I dan sudah diserahkan ke BKN paling lambat 30 Agustus 2010. Pihak BKD DKI Jakarta juga telah mempublikasikan di situs resminya www.bkddki.net untuk honorer kategori I.
Untuk honorer kategori II DKI Jakarta sampai saat ini belum dipublikasikan dan belum ada kejelasannya. Menurut kabar dari berbagai sumber yang kami rahasiakan identitasnya, bahwa data honorer katagori II DKI Jakarta sudah diserahkan ke BKN. Namun daftar nama-nama honorer Katagori II DKI Jakarta masih dirahasiakan. Di era global seperti ini harusnya lebih taransparansi dalam segala hal.
Apa KabarMu Honorer Kategori II DKI Jakarta..?
Berdasar survey yang kami lakukan terhadap guru honorer Kategori II DKI Jakarta, sebagian besar merasa khawatir apakah namanya masuk atau tidak ke data base. Mereka juga menginginkan transparansi dalam proses pendataan ini dan tidak ada rahasia. Jadi publikasikan saja untuk honorer kategori II DKI Jakarta. Ada tidaknya nama mereka di data base honorer itu bukan masalah, yang penting jangan buat mereka bagai "Katak dalam tempurung".Sumber : Kabar Sekolah
Daftar Nominatif Honorer Kategori II Kabupaten Sleman
Daftar Rekap Tenaga Hoonorer Kategori II th. 2010 Pemerintah Kab. Pemalang
Kuota Honorer Kategori I Maksimal 45 Persen Dalam Formasi CPNS 2011
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) memberikan jatah maksimal 45 persen, untuk pengangkatan honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) menjadi CPNS 2011. Angka ini sedikit meningkat dari estimasi awal pemerintah, yakni sekitar 30 persen. Itu berarti juga bahwa jatah pelamar umum dalam seleksi CPNS tahun ini tinggal 55 persen.Penambahan kuota bagi honorer tertinggal kategori I ini, menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan & RB, Ramli Naibaho, adalah karena hingga posisi 21 Maret 2011, persentase honorer yang memenuhi syarat mencapai 42 persen lebih. Itupun menurutnya, masih sekitar 15 ribuan honorer – dari total 152 ribuan honorer kategori I – yang masih dilakukan verifikasi dan validasi.
“Kalau misalnya 15 ribuan honorer itu lolos verifikasi dan validasi, bisa saja angkanya mencapai 45 persen. Target pemerintah sih, angka 45 persen itu sudah paling tinggi, agar pelamar umur masih punya jatah lebih besar untuk bersaing memperebutkan kursi CPNS 2011,” jelas Ramli yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).
Ramli menambahkan, jatah honorer tertinggal kategori I itu, memang akan menggerus kuota CPNS 2011 yang diusulkan pemerintah sebanyak maksimal 250 ribu (pusat dan daerah). Usulan kuota CPNS 2011 ini sendiri, sedikit berkurang dibanding 2010 yang mencapai 300 ribu.
“Memang berkurang sedikit usulan kita. Karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran kita. Selain itu, pertimbangannya karena di instansi pusat dan daerah, kebutuhan pegawainya sebagian besar sudah terpenuhi,” tandasnya. (esy/jpnn)
Daftar Nominatif Honorer Kategori I dan II DKI Jakarta
1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan melaksanakan Pendataan Tenaga
Honorer Kategori II.
Untuk lebih jelasnya silahkan Klik di sini
Pemerintah Patok 20 Persen Dana BOS Untuk Guru
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulistio menyatakan ada kegelisahan mendalam diantara para guru honorer saat ini. Pasalnya Pemerintah mematok dana kegiatan untuk guru dan administrasi maksimal 20 persen.
’’Ada ketentuan BOS yang menyatakan dana kegiatan guru dan tenaga administrasi maksimal 20 persen, tapi saat ini banyak sekolah yang masih menggunakan guru-guru honorer,’’ paparnya ketika dihubungi Republika, Senin (31/1).
Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah dapil Jawa Tengah ini, dampak yang bisa terjadi atas keputusan ini, sekolah khususnya swasta jadi berpikir untuk mengurangi jumlah guru honorer. Sehingga banyak guru honorer terancam menjadi pengangguran. ’’Banyak sekali guru honorer, jadi harusnya peraturan jangan sekaku itu,’’ paparnya.
Lagipula, menurutnya, banyak sekolah yang masih membutuhkan guru honorer. Guru-guru honorer inipun sebenarnya bekerja hampir sama beratnya dengan guru negeri (PNS). ’’ banya Perlindungan profesi salah satunya upah yang wajar terutama guru honor dan swasta kerja penuh tapi ga serius diatur,’’ ucapnya.
Ditempat lain, Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal menyatakan, memang ada pembatasan maksimal 20 persen untuk kegiatan guru dan tenaga admnistrasi. Pembatasan ini dilakukan agar penggunaan dana BOS tidak terkendala berbagai hal, contohnya kekurangan dana. ’’Jadi sebenarnya begini untuk kegiatan operasional sekolah ada anggaran untuk gaji dan non gaji, yang disebut BOS itu ialah non-gaji,’’ paparnya.
Ia mengakui kenyataan di lapangan, kadang dana BOS itu digunakan untuk membiayai guru honorer, begitu juga disekolah swasta. Akan tetapi kadang hal itu malah kebablasan. ’’Kalau sekolah swasta memang tidak ada pembatasan karena biasanya dana BOS dipakai untuk gaji guru,’’ urainya.
Ia pun menilai, guru-guru honorer tak perlu khawatir, karena saat ini aturan untuk pegawai non PNS yang dibayar honorarium masih terus dibicarakan. ’’Jadi ada cara untuk membayar gaji guru honorer tanpoa menggunakan dana BOS,’’ ucapnya.
Sebagai informasi pengaturan ini ada di petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011. Pada halaman 19 berbunyi, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekola agar mempertimbamngkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no.15 tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota.
Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
