Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Softwer Bikin Web Gratis

1. Softwer JOOMLA . Download Now
2. Softwer Web Gratis. Download Now

Softwer Anti Virus Gratis

1. SMADAV . Download Now
2. AVGFree. Download Now
3. AnsavFree. Download Now
4. AviraFree. Download Now

Download Soal-soal UASBN

Depdiknas sekarang telah membuat terobosan baru dalam bidang pendidikan yaitu mengenai pengadaan buku. Pengguna dapat mendownload dan/atau mencetak file BS-E serta menggandakan, memperdagangkan, dengan ketentuan:

  1. Pengganda dan/atau penjual berkewarganegaraan Indonesia atau berbadan hukum di wilayah Indonesia;
  2. Mencantumkan identitas diri pada halaman prelim bagi buku-buku yang diperdagangkan/disebarluaskan;
  3. Spesifikasi buku teks pelajaran hasil penggandaan untuk diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor ?. tanggal??;
  4. Harga Jual buku teks pelajaran yang dapat digandakan untuk diperdagangkan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas Nomor ?. tanggal??
  5. Buku teks pelajaran yang digandakan untuk diperdagangkan harus mencantumkan harga jual buku pada kulit sisi luar buku bagian belakang.
  6. Pengguna wajib mentaati butir-butir kesepakatan ini dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Jika setuju dengan ketentuan diatas maka tinggal pilih buku apa saja yang dibutuhkan. Silahkan Download di sini.


Siap UASBN Set. 1


1. Siap UASBN Bahasa Indonesia Set. 1 Tahun 2009-2010.
Download Now
2. Siap UASBN I P A Set. 1 Tahun 2009-2010. Download Now
3. Siapa UASBN Matematika Set. 1 Tahun 2009-2010. Download Now

Siap UASBN Set. 2
1. Siap UASBN Bahasa Indonesia Set. 2 Tahun 2009-2010. Download Now
2. Siap UASBN I P A Set. 2 Tahun 2009-2010. Download Now
3. Siapa UASBN Matematika Set. 2 Tahun 2009-2010. Download Now

Peraturan UN/ US Sekolah Dasar

Ujian Nasional atau disingkat dengan UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Nasional (UN) diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ujian Nasional (UN) digelar untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan sebagai:

1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Dibawah ini Peraturan tentang penyelenggaraan UN, US dan UASBN PAI:
1. Permendiknas No.2 Tahun 2011TentangUjianSekolahDasar. Download Now
2. Prosedur Operasi StandarUjianNasional Tahun 2011. Download Now
3. Peraturan Gubernur tentanPetunjukTeknis PelaksanaanUN, US, UASBN2011. Download Now

Peraturan Menteri Tentang Guru

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.

Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.

Dibawah ini Peraturan Perundang-undangan tentang Guru dan Dosen.

1. Permen NO. 16 TAHUN 2007 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Download
Now

2. Permen No. 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru. Download Now
3. Permen No. 40 Thaun 2007 Tentang Sertifkasi Guru Melalui Pendidikan. Download Now
4. Permen N0. 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Download Now
5. Permen No. 22 tahun 2010 Tentang Penetapan Inpassing dan Angka Kredit. Download Now
6. Permen No. 35 tahun 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. Download
Now




Peraturan Pemerintah Tentang Guru

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.

Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.

Dibawah ini Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Dosen

1. PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Download Now
2. PP NO. 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Download Now


Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.

Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.

Dibawah ini Peraturan Perundang-undangan tentang Guru dan Dosen

1. UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Download Now
2.
UUNo.20Tahun2003Tentang SistemPendidikanNasional. Download Now



Ujian Nasional (UN) SD/MI Tahun 2011

Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional M Nuh mengatakan, Ujian Nasional 2011 menggunakan formulasi baru dengan mengkombinasikan nilai ujian nasional dan prestasi sekolah.

"Kalau dulu hasil UN sendiri yang menentukan kelulusan siswa tapi pada 2011 dikombinasikan antara UN dengan prestasi sekolah," kata Mendiknas M Nuh di Jakarta, Kamis.

Saat menyampaikan konferensi pers mengenai refleksi akhir tahun tersebut, Mendiknas mengatakan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Pendidikan Nasional dengan DPR bahwa formula UN 2011 diperbaiki.

Formula yang digunakan adalah menggabungkan 60 persen hasil ujian nasional (UN) ditambah 40 persen prestasi sekolah terdiri dari nilai ujian dan rapor. Nilai setiap mata pelajaran minimum 4,00.

"Bobot penilaian UN lebih tinggi karena jika prestasi sekolah yang lebih tinggi akan sulit sebab tidak semua sekolah memiliki akreditasi dan kualitas yang sama," tambah Mendiknas.

Bagi siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti ujian Paket C untuk tingkat SMU dan SMK serta Paket B untuk tingkat SMP sebab tidak diadakan lagi UN ulang.

"Semangat perbaikan UN 2011 adalah untuk menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa," ujarnya.

UN yang dilaksanakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dan menjadi pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional.

UN juga bermanfaat sebagai pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan maupun nasional.

Di samping itu, dengan diadakannya UN akan mendorong motivasi belajar siswa serta mendorong peningkatan mutu proses belajar mengajar.(*)

Kisi-kisi UN SD/MI 2011 Download Now

Ujian Nasional (UN)

Ujian Nasional atau disingkat dengan UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Nasional (UN) diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ujian Nasional (UN) digelar untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan sebagai:

1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Peserta UN merupakan siswa yang telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK. Peserta juga memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir.

Mereka yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu'alimin Al Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu'alimin Al Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

Standar Kelulusan Ujian Nasional

1. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK, nilai praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; dan
2. Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menetapkan standar kelulusan UN lebih tinggi dari criteria tersebut sebelum pelaksanaan UN.

Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.

Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.