Diberdayakan oleh Blogger.

Pendukung

Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Honorer

Pemerintah Indonesia sudah dua kali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Honorer, yaitu PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007.Kebijakan tersebut dinilai kurang padu, tidak utuh dan tidak mewadahi seluruh aspirasi tentang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini menimbulkan banyak perbedaan pendapat para pejabat negara terkait, yaitu Menpan, BKN dan Menkeu.

Pelaksanakan program kebijakan pemerintah tersebut menimbukan dikotomi/ketidakadilan antara pengangkatan tenaga honorer di pusat dengan tenaga honorer di daerah. Para pejabat di daerah dengan sangat leluasa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Disinyalir banyak tenaga honorer daerah yang diangkat menjadi CPNS yang diragukan kebenaran datanya, dan ada juga yang dijadikan lahan oleh segelintir oknum para calo/mafia CPNS.

Lain halnya dengan tenaga honorer pusat, misalnya tenaga honorer di Kementrian Keuangan. Padahal mereka pada tahun 2005 didata dan diusulkan ke BKN oleh Pejabat Pembina Kepagawai Kemenkeu. Menurut BKN mereka memang layak diangkat menjadi CPNS dikarenakan bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN, namun Kemenkeu tetap saja menolak dengan berbagai macam alasan, malahan sekitar dua ribuan tenaga honorer kemenkeu sudah dirumahkan.

Dengan demikian seharusnya permasalahan tenaga honorer ini dapat dijadikan pelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penerbitan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Honorer yang sedang dalam proses pengesahan. Sebagai masyarakat biasa, kita mengharapkan agar Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Honorer Terbaru ini dapat memenuhi seluruh aspirasi yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar